“Tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.
Dalam laporannya, mereka mempersoalkan pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Peneliti politik Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Para terlapor menuding mereka berdua telah melanggar Pasal 246 KUHP.
(Fahmi Firdaus )