JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga asing. Silmy langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain Silmy, ada ntujuh pejabat imigrasi lainnya yang turut terjerat kasus ini juga dinonaktifkan setelah ditetapkan tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Kamis (4/6/2026).
Agus menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik agar proses penyidikan berjalan lancar.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," tutup Agus.