JAKARTA - Mantan Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini, Sony selesai diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Pengacara Sony, Krisna Murti, keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini. Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (BGN).
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya. Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujarnya.
Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua orang Eks Waka BGN terdiri dari Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
(Arief Setyadi )