Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 02:00 WIB
Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dijatuhi Hukuman Ringan/Okezone
Share :

Sebelumnya, empat prajurit dari Detasemen Markas Denma Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI) dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP) dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer selaku penuntut umum menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dan membuat orang lain terluka.

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya