Suara Rakyat Jangan Terbuang
Ferry menjelaskan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan 0 persen. Usulan itu, menurut dia, bertujuan agar seluruh suara sah masyarakat dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen.
“Kenapa? Karena kita ingin bahwa suara rakyat itu betul-betul terakomodir, bahwa suara rakyat itu betul-betul terkonversi menjadi kursi. Tidak ada satu suara rakyat pun yang memang terbuang sia-sia,” katanya.
Dia menegaskan ambang batas yang terlalu tinggi berisiko membuat sebagian suara pemilih tidak memiliki saluran representasi. Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai perlu memberi ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik masyarakat dan memperkuat keadilan dalam sistem pemilu.
Ferry berharap pembaruan regulasi dapat segera dibahas dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh peserta pemilu, termasuk partai nonparlemen. Dengan begitu, revisi UU Pemilu tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi juga menghadirkan sistem politik yang lebih inklusif dan lebih dekat dengan suara rakyat.
(Arief Setyadi )