Sony Sonjaya Bakal Bongkar Proses Tender Motor hingga Kaus Kaki di BGN

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 19:28 WIB
Sony Sonjaya (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, bakal membongkar proses tender pengadaan motor listrik hingga kaus kaki di BGN. Sony Sonjaya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di BGN yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Yang akan lebih besar lagi di dalam pemeriksaan besok bahwa klien kami akan mengungkap bagaimana proses daripada tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaus kaki dan sebagainya,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, Senin (8/6/2026).

Krisna menegaskan, kliennya tidak membidangi hal-hal tersebut. Namun, ia mengungkap, bahwa Sony bakal blak-blakan sebagai JC. “Itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu,” ujar dia.

“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar persoalan hukum klien kami,” ungkapnya.

Krisna juga menyinggung adanya 20 nama besar yang diduga ikut terlibat dalam korupsi tersebut. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci nama-namanya.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin, klien kami cukup lelah dan kami masih akan ada pemeriksaan lanjutan. Tidak tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap mungkin ya kemarin bilang baru sebagian nama-nama itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Kejagung juga menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku disebut menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya