JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI, menyepakati syarat pendidikan minimal calon anggota Polri tetap lulusan SMA atau sederajat.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja yang juga membahas sejumlah persyaratan umum calon anggota Polri, antara lain tidak pernah dipidana penjara serta memiliki kejujuran, sikap adil, dan berkelakuan baik.
Dalam pembahasan, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, sempat mempertanyakan alasan pemerintah tidak menaikkan standar pendidikan minimal menjadi sarjana (S1).
"Di masyarakat ada gagasan agar pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini minimal S1. Mengapa di poin ini pemerintah masih mencantumkan paling rendah SMA atau sederajat? Saya mohon penjelasan karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan standar ini," kata Hinca dalam rapat.