KPK: Maktour Raup Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar dari Kuota Haji 2024

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 21:10 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz.

KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.

"Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Taufik.

Ia menambahkan, penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya