JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka usai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Selain Edison, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci siapa tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyebut para pihak tersebut berasal dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati (ditetapkan tersangka)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa (9/6/2026).
"Terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi," lanjut Budi.
Adapun KPK berencana menggelar konferensi pers terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6/2026) sore nanti.
Sebelumnya, Edison telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa pukul 08.51 WIB. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media
(Arief Setyadi )