Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat Panja RUU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan forum yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan perubahan itu, aturan baru tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan Kapolri hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa dinas Kapolri sesuai kebutuhan organisasi dan pertimbangan strategis yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
(Awaludin)