JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy, menjelaskan alasan pemerintah menyepakati ketentuan yang memungkinkan usia pensiun Kapolri diperpanjang, sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurut Eddy, kewenangan tersebut berkaitan dengan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas alat negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.
“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan juga Kepolisian,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
“Presiden bisa menggunakan hak prerogatif tersebut untuk memperpanjang usia pensiun. Pertimbangannya hanya itu,” ujarnya.