Dalam pembahasan RUU Polri, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang maksimal hingga usia 61 tahun. Namun, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) terbaru, ketentuan tersebut mengalami perubahan.
Pemerintah mengusulkan perubahan bunyi Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Dalam rumusan terbaru, usia pensiun maksimal tetap 60 tahun, tetapi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Prof Eddy saat membacakan usulan pemerintah dalam rapat Panja RUU Polri.