JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Salah satu pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah keponakan Edison, Adi Triyadi.
"Benar, (Adi Triyadi) merupakan kerabat (keponakan) bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Namun, Budi belum merinci konstruksi perkara yang menjerat Adi Triyadi. Sejauh ini, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan, termasuk Edison yang baru tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," imbuh Budi.
1. Bupati Muara Enim, Edison.
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi.
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Selain Edison, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Menurut Budi, perkara dugaan korupsi yang menjerat Edison dan tiga tersangka lainnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK juga menjerat para tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
(Awaludin)