Jaksa menjelaskan, dalam ilmu kriminologi, tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada tahun 1939. JPU menyebut kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Jaksa juga menegaskan seluruh unsur dakwaan primer terhadap Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
(Rahman Asmardika)