JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 19:01 WIB
Sidang Pledoi kasus Chromebook Nadiem Makarim.
Share :

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kaget dengan materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Mereka menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Sebaliknya, jaksa justru mengangkat istilah white collar crime (kejahatan kerah putih) yang menurut mereka tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya terkejut setelah mendengar replik yang dibacakan JPU di persidangan.

"Replik dari rekan Jaksa Penuntut Umum, kami tambah kaget karena ternyata apa yang kami sampaikan dalam pledoi tidak dijawab oleh mereka. Malah ujug-ujug muncul ada masalah baru, sekarang menjadi white collar crime. Sekarang menjadi white collar crime yang sebelumnya belum pernah dibahas di dakwaan, sekarang dibahas di sini," kata Ari usai persidangan.

Ia mengaku turut mendalami konsep white collar crime. Menurutnya, sejumlah karakteristik yang lazim dikaitkan dengan kejahatan tersebut tidak ditemukan dalam perkara yang menjerat kliennya.

"Misalnya contoh, karakter utama dari white collar crime itu adalah penggelapan pajak misalnya, pencucian uang. Nah, dalam kasus Nadiem ini malah sebaliknya. Dalam kasus Nadiem ini malah dia membuka pajaknya, malah menjelaskan pajaknya, bukan menggelapkan pajaknya," ujarnya.

Ari juga menyebut tidak terdapat unsur pencucian uang dalam perkara tersebut.

"Lalu pencucian uang, tidak ada uang yang dicuci," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan sikap jaksa yang dinilai tidak menjawab keberatan mereka terkait Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya