Dalam perkara ini, keempat prajurit yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh para terdakwa. Perkara tersebut kemudian diproses di lingkungan peradilan militer karena seluruh terdakwa merupakan anggota aktif TNI.
(Awaludin)