JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Firman Pangaribuan, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi atau pengubahan bukti elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo. Menurutnya, dugaan itu masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan di pengadilan.
"Makanya dugaannya seperti itu. Nanti kita eksaminasi di dalam persidangan. Kan ini masih dugaan kita, oke. Kan harus dites nanti," kata Firman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!" yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Firman menilai pihak yang kini berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi diduga menarik kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen aslinya.
Ia menjelaskan dugaan pengubahan itu berkaitan dengan proses analisis Roy Suryo cs terhadap dokumen yang disebut bukan dokumen asli. Analisis tersebut, kata dia, dilakukan dengan berbagai cara hingga kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa dokumen tersebut palsu.
"Dia melakukan analisis terhadap sesuatu hal yang bukan aslinya, dengan menggunakan mekanisme dan sebagainya, dengan menggunakan potongan-potongan dan sebagainya, di-zoom dan sebagainya, mengatakan bahwa pokoknya ini palsu. Dan itu di-broadcast sampai sekarang," ujarnya.
Firman juga menyinggung adanya dugaan pengubahan pada bukti elektronik yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan.
"Pengubahannya adalah, dan tadi disampaikan, jika ada pengubahan gini-gini sehingga ada yang di-trigger, itu kena. Ya, itu yang terjadi," katanya.
(Rahman Asmardika)