Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026 karena Dinilai Menghambat Cari Keadilan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |10:58 WIB
Kubu Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026 karena Dinilai Menghambat Cari Keadilan
Roy Suryo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan itu dinilai menghambat proses tersangka dalam mencari keadilan.

Demikian disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Menurutnya pencabutan SEMA 3/2026 bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo.

“SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul kepada wartawan.

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan hak tersangka dalam menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Pihaknya bahkan berencana mengirim pesan kepada MA agar aturan tersebut segera dicabut.

"Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apapun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Abdul menjelaskan bahwa Roy Suryo telah menempuh lima kali mengajukan praperadilan.

Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan, yakni yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah. “Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,” katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement