Viral! Pria Lecehkan Anjing di Kafe Jakarta Utara, Polisi Periksa Pelaku

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2026 18:48 WIB
Pria Lecehkan Anjing di Kafe Jakarta Utara
Share :

Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," ujarnya.

Pasal 337 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya