Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," ujarnya.
Pasal 337 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.
(Fahmi Firdaus )