Kemudian, kata Boyamin, jika nantinya perkembangan kasus tersebut mangkrak atau terjadi tebang pilih dalam penanganannya, maka MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan.
"Kedua, mengawal prosesnya. Kalau nanti dari temuan saya ataupun hasil pengembangan perkara ada dugaan mangkrak atau tebang pilih, ya pasti kita akan gugat praperadilan," ucapnya.
Ia menuturkan, langkah tersebut dilakukan agar pengusutan perkara berjalan tuntas serta melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
"Kalau ada yang terlibat, proses semua saja. Maka saya ingin menggunakan hak konstitusional saya menjalankan undang-undang dalam bentuk meminta KPK melakukan supervisi dan asistensi. Nanti kalau KPK tidak mau melakukan supervisi dan asistensi, saya laporkan ke Dewas KPK," paparnya.
Menurut Boyamin, kasus di Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi perhatian luas masyarakat. Publik pun disebut telah resah dan jengkel dengan dugaan penyimpangan yang mencuat.
"Nanti kalau ada dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara ini, KPK harus berani mengambil alih. Kalau tidak berani mengambil alih, ya saya gugat praperadilan juga," pungkasnya.
(Awaludin)