KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2026 16:19 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Ditahan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi atau asistensi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, akan segera mengirim surat kepada KPK agar kasus dugaan korupsi tata kelola MBG disupervisi. Apalagi, KPK sebelumnya telah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola program MBG.

"Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, saya akan berkirim surat resmi kepada KPK. Karena secara UU, KPK berwenang melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum lain, yaitu kejaksaan maupun kepolisian," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

"Cara mengawal, saya pasti akan menambahkan data yang saya miliki terkait dugaan oknum pejabat level tinggi di BGN yang diduga terafiliasi atau memiliki dapur umum. Penyampaian data itu akan kami lakukan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya