Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor tapi Belum Jelas

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2026 19:36 WIB
Refly Harun pertanyakan nasib kasus Roy Suryo Cs (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Menurut Refly, hingga 10 hari setelah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai status berkas perkara, pihaknya belum menerima kepastian resmi bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21," kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Refly juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Menurutnya, sejak pelimpahan perkara pada 13 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026 telah berlalu sekitar 150 hari. "Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026," katanya.

Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum bagi para tersangka. Selain itu, Refly menilai dasar hukum perkara juga patut dipertanyakan setelah adanya mekanisme restorative justice terhadap sebagian pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.

"Dengan adanya restorative justice yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan penerbitan SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah tidak valid lagi untuk ditindaklanjuti," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya