Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp3 Miliar per Bulan dari Blueray ke Dirjen Bea Cukai

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2026 22:02 WIB
Ilustrasi korupsi Bea Cukai (Foto: Dok Okezone)
Share :

JPU kemudian membacakan pemberian pada Agustus 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Jumlah tersebut kemudian dibagikan untuk BC1 Rp3 M, BC2 Rp2 M, dan BC3 Rp1 M.

"Betul," kata John.

"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar JPU.

"Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," sambungnya.

Untuk Desember dan Januari, besaran yang diserahkan hingga jumlah pembagian kepada tiga pihak tersebut sama jumlahnya. "Baik, izin Majelis, itu penegasan saja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," ujar JPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya