Diketahui, JPU mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp63 miliar (Rp63.146.939.000) terkait importasi barang.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 Mei 2026, JPU merincikan pemberian uang dari pihak Blueray kepada pejabat Bea Cukai.
Penyerahan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 yang terbagi berupa uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.845.000.000.
Suap tersebut dinikmati Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
(Arief Setyadi )