JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengakuan pria berinisial ANH (24), yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan DPR RI, Jakarta.
Kepada penyidik, ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan demonstrasi yang beredar di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelum aksi berlangsung.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (13/6/2026).
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka,” ujarnya.