Menurut Gardian, pembenahan sistem politik seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas demokrasi melalui kaderisasi, transparansi partai, dan penguatan akuntabilitas wakil rakyat, bukan dengan menambah pembatasan yang berpotensi mengurangi hak politik warga negara.
"Pembenahan sistem politik seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas kaderisasi, transparansi partai, dan akuntabilitas wakil rakyat. Jangan sampai alasan penyederhanaan sistem kepartaian dijadikan pembenaran untuk mengurangi hak politik warga negara dan membatasi representasi di tingkat lokal," tegasnya.
Dia menegaskan Partai Perindo memahami pentingnya keterwakilan politik di daerah karena saat ini memiliki 349 anggota DPRD kabupaten/kota dan 31 anggota DPRD provinsi di seluruh Indonesia. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa demokrasi daerah membutuhkan ruang kompetisi yang terbuka agar masyarakat memiliki pilihan politik yang beragam dan aspiratif.
Partai Perindo menegaskan akan terus mengawal pembahasan revisi UU Pemilu agar menghasilkan regulasi yang tetap menjamin keterwakilan masyarakat, memperkuat kualitas demokrasi, serta menjaga hak politik warga negara di seluruh tingkatan pemerintahan.
(Rahman Asmardika)