JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyinggung penanganan kasus Silfester Matutina saat mengkritik penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Ahmad menilai terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia membandingkan perlakuan terhadap Roy Suryo yang masih berstatus tersangka dengan Silfester Matutina yang disebutnya telah berstatus inkrah, tetapi belum dieksekusi untuk menjalani hukuman.
"Tapi mereka bungkam saat Silfester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah, tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
"Dan aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli, tidak melihat ketidakadilan yang secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru berstatus tersangka, yang masih memiliki hak atas asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat. Sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Ia menilai kliennya selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban wajib lapor.
"Terbukti pula pada tahapan lanjutan setelah menjadi tersangka, klien kami tetap memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada pemeriksaan awal sebagai tersangka maupun pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat klien kami dimintai klarifikasi terkait laporan perkara lain yang juga diproses di Polda Metro Jaya," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
(Awaludin)