JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Namun, apakah keduanya akan langsung ditahan?
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dokter Tifa terlihat memasuki ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun dan Abdullah Alkatiri.
Selain tim kuasa hukum, sejumlah penyidik juga terlihat masuk ke ruangan yang sama. Namun, belum diketahui secara pasti prosedur yang sedang dijalani Dokter Tifa di lokasi tersebut.
"Nanti kami yang menyampaikan secara resmi," ujar Refly.
Hingga berita ini ditulis, Roy Suryo belum terlihat di lokasi. Keduanya diketahui juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada hari yang sama sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
(Awaludin)