Dalam kesempatan itu, Dina menjelaskan masyarakat yang membutuhkan bantuan kursi roda dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan setempat. Selain itu, warga juga dapat mengajukan permohonan melalui posko anggota DPRD.
"Ada beberapa cara. Pertama, bisa melalui kelurahan. Di kelurahan ada kawan-kawan pendamping sosial yang akan membantu pengajuan. Atau datang langsung ke posko anggota DPRD DKI Jakarta. Nanti akan diarahkan untuk diajukan kepada Dinas Sosial," katanya.
Sementara itu, salah satu penerima manfaat, Waginten, tampak tak kuasa menahan haru saat menerima bantuan tersebut.
"Alhamdulillah bersyukur banget sama Allah, rezeki Allah nyampe ke tangan saya ya Allah. Seneng banget," kata Waginten.
Dirinya mengaku proses pengajuan bantuan kursi roda tersebut tergolong mudah dan cepat.
“Prosesnya nggak lama ini, yang minta kursi ini belum lama, sebelum Lebaran itu aja. Berarti langsung cepet, alhamdulillah, karena memang sangat membutuhkan," sambungnya.
(Awaludin)