JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Budi, Sabtu (20/6/2026).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujarnya.