JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap mantan Bos PT Kresna Life, Michael Steven, yang merupakan buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan diri ke Maroko.
Ia menjelaskan, Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, proses ekstradisi diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.
“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” kata Untung, Selasa (23/6/2026).