JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Koh Erwin pun bakal segera diseret ke persidangan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap Koh Erwin dan Akhsan Al Fadhil. Mereka sudah diterbangkan dari Jakarta ke Bima.
“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.