Karena itu, Soepriyadi berharap proses hukum yang berjalan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan.
"Karena itu kami berharap proses hukum ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan," katanya.
Soepriyadi menegaskan tim kuasa hukum akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut serta menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi.
Sekadar informasi, dalam putusan perkara yang telah dibacakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan tidak menemukan keterlibatan aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Raudi Akmal memang dinilai terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah serta pengurus organisasi.