Aktivitas tersebut antara lain melakukan sosialisasi program hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata. Namun, majelis hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan program dana hibah pariwisata.
Bahkan, dalam pertimbangannya, hakim secara eksplisit menyebut meski terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.
(Arief Setyadi )