JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka. Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Kejari Sleman langsung menahan Raudi usai diumumkan sebagai tersangka.
Soepriyadi selaku kuasa hukum Raudi Akmal menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mempertanyakan dasar dan alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal. Sebab, menurutnya, langkah Kejari Sleman berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim," ujar Soepriyadi melalui keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Soepriyadi menjelaskan, dalam putusan persidangan terungkap bahwa tidak ada keterlibatan Raudi Akmal. Apalagi, setelah majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan secara menyeluruh.
Karena itu, Soepriyadi berharap proses hukum yang berjalan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan.
"Karena itu kami berharap proses hukum ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan," katanya.
Soepriyadi menegaskan tim kuasa hukum akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut serta menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi.
Sekadar informasi, dalam putusan perkara yang telah dibacakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan tidak menemukan keterlibatan aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Raudi Akmal memang dinilai terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah serta pengurus organisasi.
Aktivitas tersebut antara lain melakukan sosialisasi program hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata. Namun, majelis hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan program dana hibah pariwisata.
Bahkan, dalam pertimbangannya, hakim secara eksplisit menyebut meski terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.
(Arief Setyadi )