Anggota KKB Penembak Polisi di Intan Jaya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 09:37 WIB
Anggota KKB Penembak Polisi di Intan Jaya Ditangkap (foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial PP alias P (25) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Dulla di Intan Jaya, Papua Tengah. Ia diduga terlibat dalam sejumlah aksi teror yang meresahkan masyarakat.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan PP ditangkap oleh tim gabungan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Yusuf, Jumat (26/6/2026).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah peristiwa gangguan keamanan yang pernah terjadi di wilayah Intan Jaya. Selain peristiwa penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada tahun 2026," ujar Yusuf.

 

Atas dugaan perbuatannya, PP dijerat Pasal 458 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

"Penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Yusuf.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya