Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Thailand-Indonesia, Bareskrim Sita 325 Kg Sabu Kemasan Teh

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 28 Juni 2026 14:06 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

Menurut Eko, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp585 miliar. Dengan pengungkapan tersebut, sekitar 1,625 juta jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Zulfahmi dan Jufri. Sementara dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan, Muhammad Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, masih dalam pengejaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulfahmi direkrut oleh Jabbar untuk mengawal proses penyelundupan sabu dari laut ke daratan. Ia dibekali telepon seluler khusus untuk memantau situasi di darat.

Pada 22 Juni 2026, Zulfahmi diperintahkan berkumpul di kawasan tambak Kuala Meuraksa sebagai persiapan. Sehari kemudian, ia bersama Mahlul mendapat instruksi melalui aplikasi Zangi dari akun bernama "B" untuk mengambil mobil di area parkir RS Cut Meutia.

"Selanjutnya Zulfahmi dan Mahlul menuju Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe, untuk menjemput 325 bungkus narkotika. Setelah itu mobil berisi narkotika diantar kembali ke RS Cut Meutia dengan metode meninggalkan kunci di ban mobil setelah pekerjaan selesai," kata Eko.

Atas tugas tersebut, Zulfahmi dijanjikan upah sebesar Rp390 juta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya