Sementara itu, tersangka Jufri bertugas menjemput sabu di perairan sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand. Sebelum operasi dilakukan, ia diajak Jabbar melihat kapal jenis "oscadon" di wilayah Bireuen yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika.
"Jufri dan Muhammad Jabbar berangkat dari Bireuen menuju titik yang telah ditentukan di perbatasan laut Indonesia-Thailand menggunakan kapal jenis 'oscadon' berwarna merah muda dengan bagian buritan berwarna putih," ujar Eko.
Setibanya di lokasi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya menerima narkotika melalui metode **ship to ship** dari kapal besi berwarna cokelat tanpa bendera yang diawaki empat orang warga negara asing.
Pada sore harinya, kapal tiba di perairan Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe. Narkotika kemudian dipindahkan ke mobil Honda HR-V yang telah disiapkan di darat. Untuk tugas tersebut, Jufri dijanjikan upah Rp400 juta.
"Sekitar pukul 19.15 WIB, Jufri dan Muhammad Jabbar sudah ditunggu oleh Zulfahmi dan Mahlul di tepi laut Kuala Meuraksa. Selanjutnya, 325 bungkus narkotika dipindahkan dari kapal jenis 'oscadon' ke mobil Honda HR-V bernomor polisi BK 1975 ACH," kata Eko.
(Awaludin)