Diperiksa KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan soal Kunjungan ke Saudi

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 15:40 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai diperiksa KPK (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Selasa (30/6/2026). Dito terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB usai diperiksa sekira empat jam.

Usai diperiksa, Dito mengatakan, penyidik kembali mendalami keterangannya yang sebelumnya telah diberikan terkait perkara tersebut. "Saya yang (dulu) pertama ke sini untuk sprindik tersangka yang pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua untuk yang swasta. Jadi keterangan mengulang dan ya ada tambah-tambah informasi. Ya, seputar itu saja," ujar Dito.

"Tadi yang dibutuhkan penyidik, tapi enggak ada yang itu sih, seputar kemarin pas kunjungan ke Arab Saudi. Seperti itu saja sih," katanya.

Menurut Dito, penyidik lebih banyak menggali keterangannya karena ia berada di Arab Saudi saat berlangsungnya sejumlah pertemuan dalam kunjungan tersebut. Dia juga sempat memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

"Enggak, lebih karena waktu itu kan saya ada di lokasi, di Arab Saudi, pas pertemuan dengan MBS. Dan kan kebetulan mertua juga terkait yang asosiasi. Jadi lebih digali ke situ sih," ujarnya.

Sebelumnya, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Saat tiba, ia mengaku hanya memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi dan tidak membawa dokumen apa pun.

"Hari ini undangan saja terkait dengan kasus haji. Enggak bawa apa-apa," ujar Dito.

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada awal Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada awal 2026.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Sementara pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Terakhir, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Selasa 30 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus kuota haji dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saksi yang dipanggil antara lain mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 berinisial RFA; Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama berinisial NA; Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama berinisial IRP; serta mantan staf Seksi Pendaftaran Kementerian Agama RI periode 2012-2021 berinisial RK.

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Eksekutif Kesthuri berinisial MAF dan mantan Menpora Dito Ariotedjo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, RFA, NA, IRP, RK, MAF, dan DTA," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya