“Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan, dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketiga kasus kejahatan jalanan tersebut, ditemukan pola mayoritas kejadian terjadi pada malam hari, yakni antara pukul 22.00-05.00 WIB.
Waktu tersebut dimanfaatkan para pelaku kejahatan jalanan karena aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan menurun.
“Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )