Kontroversial! Parlemen Israel Setujui Tahap Awal RUU Pembatasan Azan

Awaludin, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 08:30 WIB
Parlemen Israel Setujui Tahap Awal RUU Pembatasan Azan (foto: Arsip AA)
Share :

YERUSALEM – Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi penyiaran azan melalui pengeras suara di masjid. Persetujuan tersebut diberikan dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu 1 Juli 2026, sebagai tahap awal proses legislasi.

Berdasarkan ketentuan hukum di Israel, sebuah RUU masih harus melewati tiga kali pembacaan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang.

Dikutip dari Israel Hayom, seperti dilansir dari trtworld, Kamis (2/7/2026). Knesset menyetujui RUU tersebut untuk memperketat penegakan aturan terhadap apa yang disebut sebagai "kebisingan masjid".

Sementara itu, Yedioth Ahronoth melaporkan RUU tersebut lolos dengan dukungan 50 anggota parlemen, sementara 36 anggota lainnya menolak. Pemungutan suara dilakukan di parlemen yang beranggotakan 120 orang.

Salah satu ketentuan dalam rancangan undang-undang itu mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Ketentuan tersebut dilaporkan oleh Channel 14 Israel.

 

Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, larangan penggunaan pengeras suara untuk azan dinilai akan menghilangkan fungsi utama azan, yakni sebagai penanda waktu salat bagi umat Islam, bukan sekadar ritual yang dikumandangkan di dalam masjid.

Upaya serupa sebenarnya pernah diajukan pada 2016 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Saat itu, para pendukung RUU beralasan bahwa suara azan melalui pengeras suara merupakan "kebisingan yang tidak tertahankan", terutama pada waktu dini hari.

Namun, usulan yang kerap disebut para pengkritiknya sebagai "RUU Muazin" itu tidak pernah disahkan. Salah satu alasannya adalah munculnya kekhawatiran bahwa aturan tersebut juga berpotensi berdampak pada penggunaan sirene Shabbat dalam tradisi Yahudi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya