Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik

Opini, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 11:50 WIB
Dosen Sosiologi Politik UNUSIA, Amsar A. Dulmanan (foto: Okezone)
Share :

Bahkan menurut Robert A. Dahl (1971) dalam Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press, bahwa demokrasi (polyarchy) ditandai oleh penyebaran kekuasaan di antara berbagai lembaga negara dan adanya partisipasi serta kompetisi politik yang menjamin tidak terpusatnya kekuasaan pada satu aktor. Dalam sistem demikian, setiap lembaga negara harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan tunduk pada mekanisme “checks and balances” agar penggunaan kewenangan dapat diawasi serta terhindar dari dominasi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, distribusi kewenangan merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan menjunjung supremasi hukum.

Sejalan dengan itu, G. O'Donnell  (1998)  dalam Horizontal accountability in new democracies. Journal of Democracy, 9(3), 112–126, menjelaskan bahwa konsep “horizontal accountability”, yaitu mekanisme pengawasan antar lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, membatasi, dan menindak penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara lainnya. Dalam perspektif ini, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pemilihan umum yang bebas, tetapi juga oleh berfungsinya institusi-institusi pengawas, seperti lembaga peradilan, legislatif, badan pemeriksa, maupun mekanisme pengawasan lainnya, sehingga setiap penggunaan kewenangan, termasuk oleh institusi kepolisian, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip negara hukum, akuntabilitas publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam perspektif sosiologi politik, legitimasi merupakan fondasi utama yang menentukan efektivitas penggunaan kewenangan negara. Menurut Max Weber (1978) dalam Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press,  menegaskan bahwa kekuasaan akan bertahan apabila memperoleh pengakuan sebagai sesuatu yang sah (legitimate authority) dari masyarakat. Dengan demikian, kepolisian memperoleh kewenangan bukan semata-mata karena diberikan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena masyarakat mengakui bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. 

Legitimasi institusi kepolisian dibangun melalui persepsi masyarakat bahwa aparat menjalankan kewenangannya secara adil, tidak memihak, transparan, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta memperlakukan setiap warga negara dengan martabat dan rasa hormat tanpa diskriminasi. Menurut Tyler dan Huo (2002) dalam Trust in the Law: Encouraging Public Cooperation with the Police and Courts. Russell Sage Foundation, bahwa legitimasi tidak terutama ditentukan oleh efektivitas penggunaan kekuasaan atau kemampuan memberikan sanksi, melainkan oleh keyakinan masyarakat bahwa otoritas menjalankan prosedur yang adil (procedural justice), mengambil keputusan secara netral, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat (voice), serta menunjukkan niat yang tulus dan dapat dipercaya (trustworthy motives) dalam setiap tindakan. 

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya