Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik

Opini, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 11:50 WIB
Dosen Sosiologi Politik UNUSIA, Amsar A. Dulmanan (foto: Okezone)
Share :

Hubungan antara institusi kepolisian dan masyarakat sipil merupakan salah satu tema sentral dalam sosiologi politik karena berkaitan dengan bagaimana negara menjalankan fungsi keamanan sekaligus membangun dan mempertahankan legitimasi di hadapan warga negara. Dalam perspektif demokrasi modern, kepolisian tidak semata-mata dipahami sebagai instrumen koersif negara untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai institusi publik yang memperoleh legitimasi melalui persetujuan masyarakat (policing by consent), profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kualitas pelayanan kepada warga. Dengan demikian, efektivitas kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menggunakan kewenangan secara sah, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama keberhasilan penegakan hukum.

Sejalan dengan pandangan Bayley, kepolisian yang demokratis harus beroperasi di bawah supremasi hukum, bertanggung jawab kepada masyarakat, dan menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, Loader dan Walker menegaskan bahwa keamanan (security) merupakan public good yang harus diproduksi melalui relasi yang demokratis antara negara dan masyarakat, sehingga kepolisian dituntut tidak hanya menjamin ketertiban, tetapi juga membangun kepercayaan, partisipasi warga, dan legitimasi institusional. Oleh karena itu, kualitas hubungan antara polisi dan masyarakat sipil menjadi salah satu indikator penting bagi tingkat demokrasi, efektivitas tata kelola pemerintahan, dan keberhasilan negara hukum dalam melindungi hak-hak warga negara --lihat   Bayley, D. H. (1994). Police for the Future. Oxford University Press. Juga Loader, I., & Walker, N. (2007). Civilizing Security. Cambridge University Press.

Masyarakat sipil (civil society) mencakup berbagai organisasi sosial, organisasi keagamaan, media massa, perguruan tinggi, komunitas lokal, organisasi profesi, hingga lembaga swadaya masyarakat yang beroperasi di luar struktur negara dan pasar. Perspektif Habermas (1996) dalam Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press, bahwa keberadaan masyarakat sipil berfungsi sebagai ruang publik yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga negara, termasuk kepolisian. Dalam perspektif demokrasi deliberatif, masyarakat sipil berperan membangun komunikasi antara negara dan warga melalui mekanisme dialog, partisipasi, dan kontrol sosial.

Sementara menurut Cohen dan Arato, masyarakat sipil (civil society) merupakan ruang kehidupan sosial yang berada di antara negara, pasar, dan ranah privat keluarga, yang di dalamnya warga negara secara sukarela membentuk berbagai organisasi, asosiasi, komunitas, dan gerakan sosial untuk memperjuangkan kepentingan bersama, membangun solidaritas, serta mengawasi jalannya kekuasaan negara. Dalam perspektif ini, masyarakat sipil bukan sekadar kumpulan organisasi non-negara, melainkan arena demokratis yang memungkinkan tumbuhnya partisipasi publik, komunikasi yang bebas, pembentukan opini publik, serta kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tetap akuntabel dan menghormati hak-hak warga negara. 

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya