Polisi, Negara dan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Politik

Opini, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 11:50 WIB
Dosen Sosiologi Politik UNUSIA, Amsar A. Dulmanan (foto: Okezone)
Share :

Di Indonesia, hubungan polisi dengan masyarakat sipil mengalami perubahan yang signifikan sejak era Reformasi 1998. Salah satu tonggak penting adalah pemisahan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan penguatan kedudukan Polri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Reformasi tersebut bertujuan membangun kepolisian yang profesional, mandiri, serta lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat daripada kepentingan politik maupun militer --lihat  Marcus Mietzner (2006). The politics of military reform in post-Suharto Indonesia: Elite conflict, nationalism, and institutional resistance. East-West Center Washington.Juga Tim Lindsey (Ed.)(2012). Indonesia: Law and society (2nd ed.). Federation Press. 

Transformasi kelembagaan tersebut juga diikuti oleh perubahan paradigma keamanan. Sebelum reformasi, orientasi kepolisian lebih menitikberatkan pada konsep state security, yaitu menjaga stabilitas negara melalui pendekatan keamanan yang bersifat sentralistis. Setelah reformasi, paradigma bergeser menuju human security, yang menempatkan perlindungan warga negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Dalam paradigma ini, keberhasilan kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan menindak pelaku kejahatan, tetapi juga dari kemampuannya membangun rasa aman dan kepercayaan masyarakat (UNDP, 1994, hlm. 22–31).

Meskipun berbagai reformasi telah dilakukan, hubungan antara kepolisian dan masyarakat sipil masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan independensi institusi dari intervensi politik, penyalahgunaan kewenangan, praktik kekerasan yang berlebihan, lemahnya mekanisme pengawasan internal, serta rendahnya transparansi dalam penanganan kasus tertentu masih menjadi kritik yang sering disampaikan masyarakat sipil. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan perlu diikuti dengan penguatan budaya organisasi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan eksternal agar kepolisian semakin responsif terhadap kepentingan publik  (Loader & Walker, 2007, hlm. 167–182).

Ke depan, penguatan hubungan antara kepolisian dan masyarakat sipil memerlukan pembangunan kemitraan yang didasarkan pada prinsip demokrasi, supremasi hukum, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dialog yang berkelanjutan, transparansi informasi, pengawasan yang independen, serta implementasi community policing secara konsisten akan memperkuat legitimasi kepolisian sebagai institusi sipil dalam negara demokratis. Dengan demikian, keamanan tidak lagi dipahami sebagai tanggung jawab eksklusif negara, melainkan sebagai hasil kolaborasi antara kepolisian, masyarakat sipil, dan seluruh elemen warga negara dalam mewujudkan ketertiban sosial yang berkeadilan (Cohen & Arato, 1992, hlm. 476–488).

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya