JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan upaya banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," ujar Anang.
Meski, Anang menyampaikan pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim. "Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari Hakim Anggota Andi Saputra yang menyatakan bahwa Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
(Arief Setyadi )