JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan perundungan dan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi atau pasal pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).