Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menegaskan keselamatan tenaga kesehatan menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa," tegas Yuli.
Kasus ini mencuat setelah Dokter Icha, yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia setelah diduga mengalami intimidasi dari sejumlah oknum saat memberikan penanganan medis kepada pasien gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RS Leona.
Peristiwa tersebut memicu gelombang desakan agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di wilayah terpencil, semakin diperkuat.
(Awaludin)