JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait adanya amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pernyataan Raja Juli menjadi informasi tambahan yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh KPK, terdapat dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujarnya.