Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sejalan dengan proses hukum pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, Aiptu N telah dilakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Artanto menambahkan penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban kini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota tersebut.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Artanto.
Korban M, didampingi Tim Hukum Hotman 911, telah resmi melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.