Tersangka Swasta Kasus Bupati Langkat Ditahan di Rutan Polda Sumut

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 06 Juli 2026 15:33 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, satu tersangka dari unsur swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatra Utara (Sumut). Ia adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku tim sukses (timses) Afandin.

"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (6/7/2026).

"Saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pada Sabtu 4 Juli 2026.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga telah meminta upeti dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.

"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," ucap Taufik.

"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya